SEMARANG – Praktik penimbunan BBM solar subsidi diduga kembali terjadi di wilayah Kabupaten Semarang. Sebuah lokasi di Jl. Jend. M. Sarbini No.9, Bejalen Barat, Lodoyong, Kec. Ambarawa yang terekam kamera pada Selasa, 08 September 2026 pukul 15:40 WIB, kedapatan menyimpan puluhan jerigen berisi solar subsidi.
Dari foto yang diterima redaksi, terlihat sedikitnya 10 jerigen kuning berkapasitas 20-35 liter dan sebuah drum besi besar berisi penuh. Bau menyengat solar sangat dominan di sekitar lokasi yang hanya berdinding kayu dan beratap seng, sangat jauh dari standar penyimpanan BBM yang aman dan bisa memicu kebakaran kapan saja.
Lokasi ini diduga kuat menjadi tempat transit atau penampungan sementara solar hasil kencingan dari truk-truk besar sebelum kemudian dijual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
Dugaan ini semakin kuat karena lokasi penampungan berada di jalur perlintasan truk Semarang – Magelang yang memang ramai dilewati kendaraan logistik.
Sesuai regulasi, penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin adalah tindak pidana. Pelaku dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Warga sekitar meminta Polres Semarang dan BPH Migas tidak tutup mata.
“Kalau memang benar itu solar subsidi yang ditimbun, tolong segera ditertibkan. Ini merugikan masyarakat kecil yang butuh solar untuk kerja,” ujar sumber warga.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pemilik lokasi dan pihak Polres Semarang terkait temuan ini. Jika terbukti, Aparat Penegak Hukum diminta segera melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi.
Foto: Puluhan jerigen berisi dugaan solar subsidi ditemukan di sebuah gudang di Bejalen Barat, Ambarawa pada Selasa tgl 8/9/2026(team red)




