TRENGGALEK, FoldNews – Bukti tak terbantahkan. Sebuah truk dump Mitsubishi Colt Diesel kuning-biru terekam kamera sedang melakukan pengisian BBM di SPBU Pertamina 54.663.08 Pogal, Jl. Raya Kedunglurah, Kranding, Bendorejo, Pogalan, Trenggalek.
Data verifikasi Timemark yang dikantongi FoldNews menyebutkan foto diambil Sabtu, 26 September 2026, Pukul 16:21 WIB dengan koordinat 8.106496°S, 111.763304°E – Ketinggian 125,4 M. Titik lokasi akurat Google Maps.
Secara visual, truk dengan bak kayu beratap terpal itu berhenti tepat di pulau dispenser Solar. Seorang petugas SPBU tampak mendampingi proses pengisian. Di sisi lain, seorang pengendara motor dan satu warga berhelm pink ikut terekam.
Pertanyaannya satu: BBM apa yang diisikan?
Jika yang diisikan adalah Bio Solar Subsidi, maka ini adalah pelanggaran fatal.
KAJIAN FOLDNEWS – 3 INDIKATOR PELANGGARAN:
- Jenis Kendaraan Tidak Layak Solar Subsidi
Truk dump / truk material seperti dalam foto, jika digunakan untuk angkutan industri, proyek konstruksi skala besar, atau tambang galian C, DILARANG menggunakan Bio Solar Subsidi sesuai Perpres 191/2014. Jatah mereka adalah Dexlite atau Pertamina Dex (non-subsidi). Banyak truk seperti ini lolos karena bermain barcode. - Modus SPBU Nakal di Jalur Logistik
FoldNews mencatat, SPBU 54.663.08 Pogal berada di jalur emas truk tambang dan material Trenggalek – Ponorogo. Modus yang sering kami temukan:
- Satu barcode dipakai bergantian (barcode bodong) • Tangki dimodifikasi 2x lipat kapasitas • SPBU tutup mata demi omzet
Ini bukan lagi soal antrean, ini soal keadilan. Petani dan sopir angkot yang berhak justru sering kehabisan.
- Jerat Hukum Menanti
Wartawan FoldNews mengingatkan, aturan mainnya jelas:
UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55: Siapapun yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda Rp 60 Miliar.
Sanksi SPBU: Mulai dari teguran, penghentian pasokan 30 hari, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) permanen oleh Pertamina.
TUNTUTAN FOLDNEWS:
Kami mendesak:
- Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus segera sidak CCTV SPBU 54.663.08 pada jam 16:21 WIB, 26 September 2026. 2. BPH Migas dan Polres Trenggalek membuka data MyPertamina truk tersebut. 3. Hiswana Migas tidak tutup mata.
Foto Timemark ini sudah memenuhi syarat formil sebagai bukti awal laporan. Tidak bisa dibantah dengan alasan “waktu HP salah”.
Kasus ini akan terus kami kawal.
(Tim Redaksi FoldNews)




