Fold news. Kota Salatiga kembali digegerkan dengan perkembangan kasus dugaan penimbunan dan penjualan ilegal BBM jenis Bio Solar subsidi yang terungkap di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS). Aparat penegak hukum kini menetapkan seorang pensiunan berinisial L sebagai tersangka baru dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi pengungkapan kasus. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka L diamankan pada Rabu malam (13/5/2026) dan diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, pelaku UMKM, serta sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Namun dalam praktik yang diduga terjadi, Bio Solar subsidi tersebut disebut disalahgunakan dengan cara ditimbun menggunakan jerigen dan wadah tertentu sebelum kembali diperjualbelikan demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dari hasil pengembangan sementara, penyidik disebut masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan tersebut. Aparat juga mendalami dugaan keterlibatan penadah, pemasok, hingga pola distribusi BBM subsidi ilegal yang diduga berjalan secara terorganisir.
Selain itu, penyidik juga dikabarkan tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap apakah praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut melibatkan jaringan lintas daerah maupun pihak-pihak lain yang memiliki peran dalam proses pengangkutan dan penjualan.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila ditemukan alat bukti baru dalam proses penyidikan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa jerigen berisi Bio Solar subsidi saat melakukan pengungkapan kasus di kawasan JLS Salatiga. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Secara hukum, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
Meski demikian, seluruh pihak yang telah diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Salatiga maupun jajaran penyidik krimsus masih belum memberikan keterangan resmi terkait detail peran tersangka maupun perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Polisi disebut masih fokus melakukan pendalaman guna membongkar seluruh mata rantai distribusi BBM subsidi ilegal yang diduga beroperasi di wilayah tersebut.
(siti)




