Foldnews.id. KENDAL – Dewan Pimpinan Pusat Relawan Perjuangan Demokrasi Republik Indonesia (DPP RPK-RI) melalui tim kajian lingkungan hidup menyoroti dugaan aktivitas pertambangan yang beroperasi dengan memanfaatkan izin pengembangan kawasan agrowisata di sejumlah wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Sorotan tersebut muncul setelah tim investigasi yang dipimpin Ketua Umum RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo, melakukan peninjauan lapangan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah yang dinilai cukup intensif di beberapa lokasi. Di antaranya kawasan Ngabean, Kecamatan Boja, serta wilayah Sepetek yang berada tidak jauh dari kawasan Cagar Alam Pagerwunung.
Menurut Susilo, hasil pengamatan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggalian dan pemindahan material tanah yang dinilai lebih dominan dibandingkan perkembangan fisik kawasan agrowisata yang menjadi dasar perizinan usaha tersebut.
“Kajian kami menemukan adanya aktivitas pengerukan yang cukup signifikan di lokasi yang tercatat memiliki izin pengembangan agrowisata. Karena itu perlu ada penjelasan dan transparansi dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Susilo dalam keterangannya.
RPK-RI menyebut bahwa masyarakat sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang dapat timbul apabila aktivitas pengerukan dilakukan secara berlebihan tanpa pengawasan yang memadai. Kekhawatiran tersebut antara lain berkaitan dengan potensi erosi, perubahan bentang alam, sedimentasi, serta kemungkinan terganggunya sumber air yang selama ini dimanfaatkan warga.
Selain itu, kawasan Sepetek yang berada di sekitar wilayah hutan dan habitat satwa liar juga menjadi perhatian dalam kajian tersebut. Menurut tim kajian lingkungan RPK-RI, setiap kegiatan pembangunan maupun pengelolaan lahan yang berdekatan dengan kawasan konservasi perlu memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kajiannya, RPK-RI juga menyoroti aspek penerimaan daerah dari sektor pertambangan. Susilo menjelaskan bahwa aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan memiliki kewajiban perpajakan yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, apabila kegiatan pengambilan material dilakukan sesuai ketentuan, maka pemerintah daerah berpotensi memperoleh penerimaan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan perbaikan infrastruktur. Sebaliknya, apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pelaporan volume material, maka hal tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
RPK-RI turut menyoroti riwayat aktivitas pertambangan yang pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Ngabean, Kecamatan Boja. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kajian, lokasi tersebut sebelumnya sempat menjadi objek penindakan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Namun demikian, RPK-RI menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menyimpulkan adanya pelanggaran hukum baru. Organisasi tersebut hanya meminta agar instansi terkait melakukan verifikasi, pengawasan, dan klarifikasi secara terbuka terhadap seluruh aktivitas yang berlangsung di lokasi yang menjadi sorotan masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum dan kewenangan pemerintah. Yang kami dorong adalah transparansi, pengawasan yang objektif, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak muncul polemik berkepanjangan,” kata Susilo.
RPK-RI juga meminta pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta lembaga teknis terkait untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang berjalan telah memenuhi ketentuan perizinan, dokumen lingkungan, serta kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, organisasi tersebut berharap dilakukan evaluasi terhadap dampak sosial dan lingkungan yang mungkin timbul akibat aktivitas pengelolaan lahan berskala besar, terutama yang berada di dekat permukiman warga maupun kawasan yang memiliki nilai ekologis penting.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait mengenai hasil evaluasi terhadap aktivitas yang menjadi perhatian dalam kajian tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(St)




