Foldnews.id. KENDAL – Rencana pembangunan pabrik pakan ternak di kawasan Jalan Lingkar Kendal–Semarang menjadi perhatian publik setelah muncul pertanyaan terkait status lahan dan proses perizinan proyek yang disebut masih berlangsung.
Perhatian terhadap proyek tersebut menguat setelah Wakil Bupati Kendal, Beny Karnadi, dalam komunikasi dengan awak media, membenarkan bahwa lokasi pembangunan yang dimaksud berada di kawasan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Dalam keterangannya, Beny juga menjelaskan bahwa proses perizinan proyek masih berproses di tingkat pemerintah pusat karena melibatkan investor asing.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk NGO Lembaga Pergerakan Indonesia (LPI). Organisasi tersebut meminta adanya keterbukaan informasi terkait status lahan, tahapan perizinan, dan aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung di lokasi proyek.
Koordinator Lapangan LPI, Hendrawan, mengatakan bahwa perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari kebijakan ketahanan pangan nasional sehingga setiap perubahan fungsi lahan perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, apabila suatu lahan termasuk dalam kategori yang mendapat perlindungan khusus, maka seluruh proses administrasi dan perizinan harus dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum kegiatan pembangunan dilakukan secara penuh.
“Yang menjadi perhatian kami adalah kepastian mengenai status lahan dan proses perizinan yang sedang berjalan. Kami berharap seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.
LPI juga menyoroti perlunya sinkronisasi antara rencana investasi dengan dokumen tata ruang yang berlaku. Menurut organisasi tersebut, kejelasan mengenai kesesuaian lokasi proyek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), status Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), maupun ketentuan Lahan Sawah Dilindungi menjadi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, keberadaan investor dinilai dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah apabila seluruh prosedur yang dipersyaratkan dipenuhi. Karena itu, sejumlah pihak mendorong agar proses perizinan dan pengawasan dilakukan secara transparan sehingga manfaat investasi dapat berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan lahan pertanian produktif.
Sejumlah regulasi yang kerap menjadi rujukan dalam isu perlindungan lahan pertanian antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta berbagai ketentuan turunan yang mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses pemeriksaan, evaluasi perizinan, maupun penilaian terhadap kesesuaian tata ruang tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah yang berwenang.
Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemerintah Desa Sumberrejo, pihak pengembang proyek, maupun pihak terkait lainnya. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Siti)
(St)




