Foldnews.id. SEMARANG – Lembaga Pergerakan Indonesia (LPI) meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proses Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di kawasan Jalan Thamrin (Kembang Paes) hingga Pasar Prembaen, Kelurahan Kembangsari, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang.
Permintaan tersebut disampaikan setelah LPI mengaku menemukan sejumlah informasi, dokumen, serta keterangan yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan seluruh proses sertifikasi tanah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota LPI, Hendrawan, menyebut pihaknya menerima laporan dan informasi dari sejumlah warga terkait adanya dugaan pungutan dalam proses pengurusan PTSL di wilayah tersebut. Namun demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi oleh aparat berwenang.
“Kami meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh agar seluruh proses dapat dibuka secara transparan. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu audit akan menjadi bentuk kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Hendrawan kepada awak media.
Menurutnya, selain dugaan pungutan, pihaknya juga menyoroti aspek historis dan administrasi pertanahan di kawasan Kembang Paes hingga Prembaen yang menurutnya perlu mendapat perhatian khusus.
Hendrawan mengaku memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah di kawasan tersebut. Dalam penelusurannya, ia menemukan informasi mengenai keberadaan ahli waris yang dikaitkan dengan perusahaan lama bernama NV. Bouwmaatschappij Gebroeders Akoewan.
Ia menyebut sejumlah dokumen yang diperoleh, termasuk keterangan yang diklaim berasal dari arsip sejarah dan penetapan ahli waris, menunjukkan adanya pihak-pihak yang masih mengaku memiliki keterkaitan hukum dengan tanah di kawasan tersebut.
Lebih lanjut, Hendrawan mempertanyakan proses penerbitan dokumen PTSL yang dilakukan pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya. Menurutnya, perlu ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar administrasi dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam proses tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi media, Vero yang merupakan salah satu staf kelurahan membenarkan adanya surat informasi yang pernah dibuat oleh mantan Lurah Kembangsari, Erni. Surat tersebut, menurutnya, berisi informasi mengenai pihak yang dapat dihubungi apabila terdapat urusan terkait tanah di kawasan Kembang Paes dan Prembaen.
Menurut Vero, arsip administrasi tersebut masih tersimpan dalam sistem administrasi Kelurahan Kembangsari dan dapat ditelusuri sebagai bagian dari dokumen pemerintahan.
Di sisi lain, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Program tersebut telah berjalan di berbagai wilayah Indonesia dan menjadi salah satu fokus pelayanan pertanahan pemerintah.
Sejumlah penelitian dan kajian juga menunjukkan bahwa pelaksanaan PTSL dapat menghadapi berbagai tantangan administratif maupun sengketa data pertanahan sehingga diperlukan pengawasan dan verifikasi yang ketat untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari mantan Lurah Kembangsari Mabrur, pihak Kelurahan Kembangsari, maupun Kantor Pertanahan (BPN) Kota Semarang terkait berbagai dugaan dan pertanyaan yang disampaikan oleh LPI.
LPI berharap instansi terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran hukum dalam proses PTSL tersebut.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta audit independen dan transparan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” tutup Hendrawan.
(DW)




