Foldnews.id. Kendal. Penutupan sementara aktivitas galian C yang berlokasi di kawasan Darupono, Kabupaten Kendal, memunculkan beragam tanggapan dari warga di media sosial. Sebagian warga meminta agar penutupan dilakukan secara permanen dan meminta pemerintah menertibkan aktivitas yang dinilai menimbulkan keresahan.
Pantauan redaksi pada unggahan akun @1detik.asia, Rabu 23 Oktober 2026, sejumlah komentar warga menyoroti potensi dampak lingkungan dan lalu lintas akibat aktivitas galian tersebut.
Akun @davvv77 mempertanyakan keberlanjutan kondisi lingkungan jika aktivitas pengerukan terus berlanjut. “Ini konsepnya seluruh bukit di Kabupaten Kendal mau diratakan? Nanti di masa depan tidak punya bukit lagi. Buat resapan airnya bagaimana,” tulisnya.
Komentar serupa juga disampaikan akun @Kuz_Elektric yang mengaku mendukung penutupan permanen. Menurutnya, aktivitas tersebut berdampak pada kemacetan dan kerusakan lingkungan. “Saya dukung untuk tutup permanen, sudah rugikan pengguna jalan, macet. Kasihan yang kerja absen. Yang jelas alam jadi rusak, suhu tambah panas,” tulisnya.
Sementara itu, akun @#GEMAR KEDAMAIAN menyatakan setuju dengan penutupan karena aktivitas tersebut dinilai menimbulkan keresahan warga.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pengelola lokasi, DLH Kabupaten Kendal, maupun Dinas ESDM Kabupaten Kendal terkait status perizinan dan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Praktisi lingkungan menjelaskan, aktivitas pengerukan di kawasan perbukitan perlu dikaji terkait dampak terhadap resapan air, stabilitas tanah, dan tata ruang wilayah. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi penting agar tidak merugikan masyarakat sekitar sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan daerah yang berlaku.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Redaksi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi selama 2×24 jam bagi pengelola lokasi, DLH Kabupaten Kendal, Dinas ESDM Kabupaten Kendal, dan pihak lain yang disebut dalam berita sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Redaksi)




