Foldnews.id. KENDAL – Aktivitas galian C di kawasan Agrowisata Sepetek, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Pusat Rumah Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP RPK-RI) menilai Pemerintah Kabupaten Kendal terkesan lamban dalam merespons berbagai keluhan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Ketua DPP RPK-RI, Susilo HP, menyampaikan bahwa masyarakat sekitar telah berulang kali menyampaikan keberatan dan keluhan mengenai aktivitas penataan lahan yang disertai pengambilan material tanah. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Pemkab Kendal terkesan tidak pro rakyat. Bukti keluhan masyarakat sudah ada, tapi tidak ada tindakan apapun atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan galian C Sepetek ini,” ujar Susilo HP kepada media, Kamis (29/5/2026).
Menurut Susilo, aktivitas galian tersebut diduga menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, potensi longsor, debu, hingga terganggunya aktivitas warga sekitar akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material.
Selain menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Kendal, DPP RPK-RI juga mempertanyakan proses penerbitan izin oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah terkait kegiatan yang disebut sebagai “penataan lahan agrowisata”.
Susilo menilai publik perlu mendapatkan penjelasan yang transparan terkait dasar kajian yang digunakan hingga izin penjualan material dapat diterbitkan.
“Apakah sebelum mengeluarkan keputusan itu tidak dikaji secara mendalam? Ini yang jadi pertanyaan publik. Penataan lahan kok bisa langsung ke izin penjualan? Kenapa tahapan-tahapan wajib malah diabaikan?” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap kegiatan penambangan maupun pengambilan material golongan C seharusnya melalui prosedur dan kajian yang ketat agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Di antaranya meliputi izin usaha pertambangan (IUP/IUPK), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa kegiatan penataan lahan yang disertai pengambilan material tetap harus melalui kajian dampak lingkungan, sosial, serta rencana reklamasi sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Kendal, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, maupun pengelola Agrowisata Sepetek belum memberikan keterangan resmi terkait status izin, kajian lingkungan, serta tindak lanjut atas berbagai keluhan warga.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Pemerintah Kabupaten Kendal, Dinas ESDM Jawa Tengah, maupun pihak pengelola Agrowisata Sepetek untuk memberikan penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut kepentingan lingkungan, keselamatan warga, serta transparansi pengelolaan kegiatan penataan lahan di wilayah Kabupaten Kendal.
(St)




