Foldnews. Id._SEMARANG Akuntabilitas Polrestabes Semarang diuji setelah tiga warga kota secara bersamaan melaporkan pria berinisial AC yang dikenal di lapangan dengan panggilan Aco dan disebut sebagai debt collector eksternal atau free line — pada Senin, 6 Juli 2026.
Laporan serentak itu diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan materi berbeda namun mengarah pada satu nama terlapor. Polisi kini menghadapi sorotan publik karena harus menangani dugaan tindak pidana yang dituduhkan mulai dari penggelapan, penipuan, pemerasan, hingga penganiayaan.
Tiga laporan, satu nama terlapor
Berdasarkan dokumen pendampingan hukum:
- M.F. Hasan melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan dalam jabatan.
- Mona Yunita melaporkan dugaan penggelapan dan/atau penipuan.
- Ardiler melaporkan dugaan pemerasan disertai penganiayaan.
Ketiganya mengaku mengalami peristiwa terpisah, namun seluruhnya menyebut keterlibatan terlapor yang sama.
Dikawal organisasi dan puluhan advokat
Proses pelaporan didampingi tim kuasa hukum dan dikawal sejumlah organisasi, antara lain Pengurus Besar Tinju Indonesia (PBTI)/Perbati, GRIB Jaya, dan Freestyle Boxing Organization.
Pendampingan hukum juga melibatkan sekitar 25 advokat dari PERADI, IKADIN, dan Peradi Utama. Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk pengawasan agar proses berjalan transparan.
Kuasa hukum: eksekusi jalanan tidak dibenarkan
Kuasa hukum korban, Bagus Pamenang, menegaskan praktik penagihan dengan intimidasi merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami menegaskan bahwa arogansi oknum debt collector sama sekali tidak dibenarkan dalam hukum, terlebih melakukan eksekusi atau penarikan secara sepihak di jalanan dengan cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan,” ujarnya.
“Segala bentuk penarikan barang atau aset akibat cidera janji (wanprestasi) wajib melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembenaran bagi aksi eksekusi di jalanan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.
Penegasan itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak apabila tidak ada kesepakatan wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela. Jika ada penolakan, eksekusi harus melalui pengadilan negeri, dan debt collector tidak memiliki kewenangan untuk merampas kendaraan di jalan, melakukan intimidasi, atau menggunakan tekanan fisik maupun verbal.
Pelapor berpotensi bertambah
Kuasa hukum menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah. Menurut mereka, masih ada beberapa warga Semarang lain yang mengaku mengalami pola penagihan serupa oleh terlapor yang sama dan sedang menyiapkan dokumen untuk melapor.
Hak jawab dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor berinisial Aco maupun pihak perusahaan pembiayaan yang diduga terkait belum memberikan keterangan resmi.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers, satudetik.asia membuka peluang hak jawab kepada terlapor, perusahaan pembiayaan, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding terkait pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi satudetik.asia agar dimuat secara proporsional.
Kasus kini dalam penanganan penyidik Polrestabes Semarang. Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan kelengkapan bukti yang diajukan para pelapor.(siti)




