FOLDNEWS.ID SEMARANG – Sejumlah warga Kota Semarang mengeluhkan masih adanya dugaan distribusi dan penjualan langsung minuman beralkohol yang dinilai belum diawasi maksimal. Praktik yang disorot adalah dugaan penjualan minol golongan B dan C yang berkedok angkringan modern dan warung makan.
Berdasarkan pantauan warga di beberapa titik, tempat yang izin awalnya sebagai warung makan diduga beroperasi layaknya bar hingga dini hari. Padahal untuk penjualan langsung minol, pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan KBLI yang sesuai, Surat Keterangan Penjual Langsung Golongan B dan C, serta NPPBKC terkait cukai, dan hanya boleh beroperasi di lokasi yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Warga menilai kondisi ini menimbulkan persoalan keadilan. Di satu sisi masyarakat sipil dan pelaku UMKM terus diimbau tertib pajak, mulai dari PBB hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Di sisi lain, usaha yang diduga belum memiliki izin sesuai regulasi berpotensi tidak tercatat sebagai wajib pajak yang semestinya, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.
“Kami mendukung usaha, asal adil dan taat aturan. Kalau yang tertib disuruh bayar pajak, yang diduga belum berizin juga harus ditertibkan. Biar sama-sama merasa diperlakukan adil,” ujar seorang warga Kecamatan Gayamsari, Kamis.
Secara regulasi, Perda Kota Semarang mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan Perizinan Berusaha. Untuk penegakan di lapangan, selama ini Satpol PP bersama Polrestabes dan instansi terkait melakukan razia berdasarkan laporan masyarakat yang resah, dengan melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti untuk proses lebih lanjut.
Melalui pemberitaan ini, masyarakat menghimbau agar DPMPTSP, Satpol PP, Bapenda, dan Bea Cukai meningkatkan audit kesesuaian NIB di sistem OSS, operasi gabungan rutin, serta sosialisasi zonasi dan jam operasional penjualan minol sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari DPMPTSP dan Satpol PP Kota Semarang terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aspirasi dan laporan warga. Penyebutan dugaan merujuk pada keterangan warga dan belum merupakan putusan resmi aparat penegak hukum. (ST)




