FOLDNEWS.ID. SEMARANG, Bajardowo – Kasus hilangnya satu unit mobil Suzuki milik pengunjung di lokasi parkir sekitar Bakso Sobat Bajardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, menjadi sorotan warga. Tokoh Masyarakat Kota Semarang Dony Wahyudi, S.H., C PEM menegaskan, di mana pun lokasi parkirnya, selama ada petugas dan ada pembayaran, korban berhak mendapat ganti rugi karena sudah terikat Perjanjian Penitipan.
Lokasi parkir di sekitar Bakso Sobat Bajardowo sendiri diketahui berada di bahu jalan kawasan kuliner yang cukup ramai. Kondisi ini yang sering membuat rancu, apakah jukir di sana setor retribusi ke Dishub Kota Semarang sebagai parkir tepi jalan umum, atau dikelola mandiri oleh pihak warung.
“Justru karena lokasi di Bajardowo ini di pinggir jalan umum yang ramai, status hukumnya harus diperjelas. Tapi untuk korban, tidak perlu bingung setor kemana. Mau setor ke Dishub atau ke Bakso Sobat, hukumnya sama: itu perjanjian penitipan. Mobil hilang karena diduga lalai, pengelola wajib ganti,” tegas Dony Wahyudi, S.H., C PEM saat dimintai keterangan.
Analisis Hukum: Dua Skenario di Bajardowo
Menurut Dony, ada dua kemungkinan di lapangan:
Skenario 1: Parkir Tepi Jalan Umum Bajardowo. Jika jukir berseragam dan setor ke Dishub, maka ini adalah retribusi resmi. Pengelolanya adalah Pemerintah Kota melalui Dishub yang memang mengelola retribusi parkir di tepi jalan.
Skenario 2: Parkir Lahan Usaha Bakso Sobat. Jika lahan parkir masih masuk pekarangan atau dikelola oleh Bakso Sobat sendiri dan jukir setor ke pemilik warung, maka Bakso Sobat berkedudukan sebagai Pelaku Usaha Jasa Parkir.
Dalam kedua skenario tersebut, Mahkamah Agung sudah punya yurisprudensi tetap sejak 1985:
kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan milik pengguna jasa parkir menjadi tanggung jawab pengelola parkir
Dasar lainnya adalah Pasal 1694 KUHPerdata tentang penitipan dan Pasal 1365, 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab majikan atas kelalaian orang yang disuruhnya menjaga.
Klausula “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Tidak Berlaku
Dony mengingatkan, banyak pengelola di kawasan Genuk-Pedurungan yang memasang spanduk atau menulis di karcis “Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola”.
Itu, menurutnya, adalah klausula baku yang dilarang oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dinyatakan batal demi hukum, sehingga dianggap tidak pernah ada. Tulisan seperti itu tidak punya kekuatan hukum untuk lepas tanggung jawab.
Himbauan Untuk Warga Bajardowo dan Semarang
Khusus untuk pengguna jasa parkir di kawasan kuliner Bajardowo, Genuk, dan seluruh Kota Semarang, Dony Wahyudi, S.H., C PEM memberikan himbauan keras:
“Saya himbau warga Bajardowo dan Semarang, setiap parkir mobil atau motor, apapun kendaraan Anda, WAJIB minta karcis parkir. Jangan mau hanya diangguki atau disuruh ‘maju-maju’. Karcis itu bukan bukti bayar Rp2.000, itu adalah bukti Perjanjian Penitipan Jasa Parkir. Kalau Suzuki Anda raib di Bakso Sobat Bajardowo tanpa karcis, Anda akan sangat sulit menuntut.”
Dony menambahkan, korban pemilik Suzuki di Bakso Sobat Bajardowo disarankan segera mengamankan bukti karcis, STNK, dan rekaman CCTV di sekitar warung, membuat Laporan Kehilangan di Polsek Genuk, dan melakukan somasi tertulis kepada pengelola parkir setempat untuk musyawarah ganti rugi. (Siti)




