Bubakan Memanas: Diduga Truk Siluman Berkempu Antre Borong Solar Subsidi di SPBU 44.501.10
SEMARANG, FOLDNEWS.ID – Dugaan mafia solar subsidi kembali mencoreng Kota Semarang. SPBU 44.501.10 Bubakan di Jl. MT Haryono No. 32-38, Semarang Tengah, diduga menjadi surga para pengangsu, Kamis (6/8/2026) sore.
Pantauan tim investigasi FOLDNEWS.ID sekitar pukul 17.52 – 17.55 WIB, antrean kendaraan pengangsu terlihat jelas dan terang-terangan. Ada truk bak kayu kuning, truk cokelat kabin hijau, mobil boks, hingga Mitsubishi L300. Semuanya mengantre untuk menguras Solar subsidi.
Modusnya tak main-main. Hasil temuan di lapangan mengarah pada dugaan praktik curang yang terstruktur:
Pertama, dugaan permainan pelat nomor dan barcode BBM yang berbeda-beda untuk mengakali kuota dan mengisi berulang kali melebihi ketentuan.
Kedua, modifikasi kendaraan. Sejumlah truk diduga dipasangi tangki tambahan atau ‘kempu’ siluman yang dilengkapi pompa dan selang langsung terhubung ke tangki utama. Dengan cara ini, sekali isi bisa menampung ratusan liter.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebut, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial R dan N. Namun, informasi ini masih sepihak, belum terverifikasi, dan redaksi belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Tak berhenti di SPBU, solar yang terkumpul diduga tidak langsung dipakai. BBM tersebut diduga ditimbun di sebuah gudang sebelum kemudian ‘disulap’ menjadi solar industri dan dijual ke sektor tambang hingga galian C dengan harga jauh di atas HET. Untung besar, rakyat kecil yang berhak justru gigit jari.
Jika terbukti, praktik ini bukan pelanggaran biasa. Pelaku bisa dijerat UU No. 22/2001 tentang Migas jo UU No. 6/2023 dengan Pasal 53, 54, dan 55. Ancamannya jelas: 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 Miliar.
Kini bola ada di aparat penegak hukum. Warga mendesak Polsek Semarang Tengah, Polrestabes Semarang, dan Polda Jateng segera bertindak. Jangan biarkan SPBU Bubakan jadi ATM berjalan bagi mafia solar subsidi.
Hingga berita ini naik, pihak SPBU 44.501.10 Bubakan dan pihak yang disebut namanya belum memberikan klarifikasi. Redaksi FOLDNEWS.ID membuka ruang hak jawab seluas-luasnya.(ST).




