SEMARANG – Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang terhubung langsung dengan sungai di Kota Semarang disorot tajam. Proyek senilai Rp 2.426.626.499,00 yang bersumber dari APBD Kota Semarang TA 2026 ini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar konstruksi.
Pantauan di lapangan pada lokasi Peningkatan Saluran Gajah (Lanjutan), terlihat pekerjaan pemasangan U-Ditch / dinding saluran precast dilakukan tanpa lantai kerja (lean concrete). Padahal lantai kerja adalah item wajib dalam setiap pekerjaan drainase.
Dari foto yang diterima redaksi, terlihat jelas dasar saluran masih berupa tanah lumpur dan bebatuan, bahkan terendam air keruh. Di atas tanah tidak rata itulah, panel beton U-Ditch langsung dipasang. Di foto lainnya, sambungan bawah menggantung, tidak ada alas beton yang mengikat.
“Ini jelas pelanggaran metode kerja. Lantai kerja itu fungsinya untuk meratakan, sebagai alas agar U-Ditch tidak ambles, tidak miring, dan air tidak rembes dari bawah. Kalau langsung di atas lumpur, umur saluran cuma hitungan bulan sudah patah dan ambles,” ungkap salah satu ahli konstruksi yang dimintai pendapat.
Fakta di Papan Proyek:
Kegiatan: Peningkatan Saluran Gajah (Lanjutan)
No. Kontrak: 181/50/609.3.4/VI/2026 Tgl 01 Juli 2026
Nilai: Rp 2,4 Miliar
Jangka Waktu: 150 Hari Kalender
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang
Konsultan Supervisi: CV. HIDRO CONSULT
Kontraktor Pelaksana: CV. AL A’LA
Publik pun mempertanyakan kinerja konsultan supervisi dan Dinas PU Kota Semarang. Bagaimana mungkin pekerjaan tanpa lantai kerja bisa lolos pengawasan? Foto malam hari menunjukkan genangan air di dalam saluran yang baru dipasang, indikasi kuat pekerjaan dipaksakan di atas air tanpa pengeringan (dewatering) yang benar.
Jika dibiarkan, proyek yang digadang-gadang untuk mengatasi banjir di kawasan Gajah ini justru terancam menjadi proyek mubazir APBD. Saluran yang tidak memiliki lantai kerja rawan bocor, bergeser, dan daya dukungnya lemah. Ujung-ujungnya negara rugi, warga tetap kebanjiran.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan CV. AL A’LA selaku pelaksana belum memberikan klarifikasi. Redaksi juga masih berupaya mengkonfirmasi CV. Hidro Consult sebagai konsultan pengawas.
Desakan agar Inspektorat Kota Semarang dan DPRD Kota Semarang segera turun melakukan sidak dan audit teknis pun menguat. Jangan sampai uang rakyat Rp 2,4 miliar hanya menjadi saluran asal jadi.
[Tim Redaksi]




