Dony W: Untuk Menjadi Kontrol Sosial Tidak Harus Berbadan Hukum, Masyarakat Sipil Boleh Adukan Dugaan Penyimpangan
SEMARANG, FOLDNEWS. id – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa untuk bisa mengawasi dan melaporkan dugaan penyimpangan, korupsi, maupun maladministrasi harus menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berbadan hukum. Anggapan itu tidak tepat.
Faktanya, setiap warga negara Indonesia, baik secara pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat sipil, memiliki hak yang dijamin konstitusi untuk menjadi kontrol sosial publik.
Syaratnya bukan legalitas lembaga, melainkan aduan yang jelas, disertai bukti petunjuk awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu ditegaskan oleh Kaperwil 1detik.asia, Dony Wahyudi, dalam edukasi hukum kepada masyarakat.
“Untuk menjadi kontrol sosial publik tidak harus berbadan hukum Lembaga atau Ormas. Asal jelas aduannya disertai bukti petunjuk, masyarakat sipil boleh untuk mengadukan adanya dugaan penyimpangan. Itu dijamin undang-undang,” tegas Dony Wahyudi.
Dasar Hukumnya Adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. - UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur peran serta masyarakat dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, dalam bentuk hak mencari, memperoleh, memberi informasi dan menyampaikan saran serta melaporkan dugaan KKN. - UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 41 dan Pasal 42 secara eksplisit mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. - PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP ini merupakan aturan pelaksana Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 UU Tipikor. Dalam PP ini ditegaskan masyarakat dapat memberikan informasi dan laporan dugaan korupsi tanpa harus berbadan hukum. - Pasal 108 KUHAP
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan/atau penyidik. - UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Menjamin hak warga untuk mengawasi pelayanan publik dan mengajukan pengaduan. - UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pelapor yang beritikad baik berhak mendapat perlindungan hukum dan tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Menurut Dony Wahyudi, dengan dasar hukum tersebut, masyarakat jangan takut untuk melapor. Yang terpenting laporan harus memenuhi unsur: identitas pelapor jelas, uraian peristiwa lengkap, bukti permulaan yang cukup, dan disampaikan ke kanal resmi seperti SP4N LAPOR, Kejaksaan, Kepolisian, KPK, atau Inspektorat.
“Laporan yang baik bukan fitnah, bukan asumsi. Hindari pencemaran nama baik. Sampaikan data, biar aparat yang menguji kebenarannya,” pungkasnya. (Siti)




