Semarang – Dony Wahyudi, S.H., C.PEM menegaskan, maraknya penarikan unit kendaraan roda dua maupun roda empat oleh oknum juru tagih atau Debt Collector (DC) dengan hanya berbekal segepok surat legalitas adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai eksekusi ilegal.
Banyak debitur yang tidak paham dan akhirnya menyerahkan kendaraannya begitu saja karena takut dan tertekan.
“Segepok surat seperti ID Card DC, surat tugas, surat kuasa dari finance, sertifikat profesi penagihan, bahkan fotokopi sertifikat fidusia, itu BUKAN dasar hukum untuk menarik jaminan. Itu hanya dokumen internal dan administrasi perusahaan. Penarikan jaminan fidusia itu punya prosedur hukum yang sangat ketat,” tegas Dony Wahyudi, S.H., C.PEM.
Kenapa Segepok Surat Itu Tidak Sah Untuk Eksekusi?
Dony menjelaskan, berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021, eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Selain itu, berdasarkan KUHAP UU RI No. 8 Tahun 1981 Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 33 KUHAP, penyitaan dan penggeledahan terhadap barang yang ada dalam penguasaan seseorang hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri. DC bukan penyidik dan tidak punya kewenangan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin serta menyita di jalan.
Poin pentingnya:
- Harus Ada Kesepakatan Wanprestasi: Eksekusi mandiri atau parate eksekusi hanya bisa dilakukan jika debitur mengakui telah wanprestasi dan secara SUKARELA menyerahkan unitnya. Jika debitur menolak atau tidak mengakui, maka kreditur WAJIB mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri.
- Tidak Boleh Ada Paksaan: Penarikan di jalan, di rumah dengan cara mengintimidasi, merampas kunci, mencegat di tengah jalan, membawa orang banyak untuk menekan, itu adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Wajib Ada Sertifikat Fidusia Asli: Yang memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan adalah Sertifikat Jaminan Fidusia dengan irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, bukan fotokopinya.
Penarikan Dengan Tekanan dan Tipu Muslihat = Pidana
Dony menegaskan, modus penarikan dengan tekanan, ancaman, dan tipu muslihat yang sering dilakukan oknum DC adalah eksekusi ilegal.
“Jika penarikan dilakukan dengan cara menakut-nakuti, mengatakan akan dipenjara, akan disita polisi, atau berpura-pura sebagai aparat, itu sudah masuk ranah pidana. Bisa dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 448 KUHP tentang perbuatan dengan kekerasan atau ancaman, dan Pasal 492 KUHP tentang penipuan,” jelasnya.
a. Pemerasan dengan kekerasan – Pasal 482 UU 1/2023
Pasal 482 KUHP Baru. Rumusannya mengatur tentang pemerasan dengan kekerasan, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Berlaku untuk oknum DC yang memaksa debitur menyerahkan motor/mobil dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
b. Pemaksaan dengan ancaman kekerasan – Pasal 448 UU 1/2023
Pasal 448 UU 1/2023, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini untuk oknum DC yang memaksa debitur menandatangani berita acara serah terima di bawah tekanan.
c. Penipuan dengan tipu muslihat – Pasal 492 UU 1/2023
Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Berlaku untuk oknum DC yang memakai nama palsu, mengaku polisi, mengaku dari pengadilan, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan debitur menyerahkan unit.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011, setiap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang berpotensi menimbulkan konflik wajib ada pengamanan dan permohonan dari pihak pengadilan, bukan inisiatif DC sendiri.
Edukasi Untuk Debitur Jika Dihentikan DC:
- Jangan Panik dan Jangan Serahkan Unit di Jalan. Eksekusi di jalan 100% tidak dibenarkan.
- Tanyakan 3 Dokumen Wajib: Sertifikat Fidusia ASLI, Surat Kuasa Eksekusi, dan Putusan Pengadilan jika Anda tidak pernah mengaku wanprestasi. Jika tidak ada, tolak.
- Rekam dan Catat: Rekam interaksi, catat nama oknum DC, dan minta tunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi Penagihan dari AFPI.
- Hubungi Finance Resmi, Bukan oknum DC: Konfirmasi langsung ke kantor leasing/bank pembiayaan.
- Lapor Jika Ada Paksaan: Lapor ke OJK, YLKI, atau Kantor Polisi terdekat jika ada perampasan dan ancaman.
“Tujuan fidusia adalah memberikan kepastian hukum, bukan memberikan kewenangan premanisme berkedok legalitas. Debitur yang terlambat bayar bukan penjahat, ia hanya wanprestasi perdata. Penyelesaiannya harus secara perdata dan bermartabat, bukan dengan cara-cara eksekusi ilegal,” tutup Dony. (Siti)




