Foldnews.id. Temanggung, Mafia BBM jenis pertalite di Jalan Gatot Subroto,Krajan Kebonsari,Kecamatan Temanggung merasa kebal hukum, karena mereka merasa telah membayar ke paguyuban Selasa 22/07/2026.
Pengangsu pertalite di Temanggung merasa kebal hukum, saat Ketua LSM KANNI bersama tim media melintas dijalan bulu, ditemukan sebuah unit mobil espas dekat SPBU sedang melakukan penyedotan dari tangki ke derigen.
Saat soper dikonfirmasi mengaku milik sendiri, tidak bisa sekali pengisian tapi beberapa kali untuk mendapatkan 5 dirigen tiap hari 5 dirigen dan sudah berjalan tahunan ,untuk jual kembali di wilayah Temanggung/kadang di setorkan ke pak kaji
J juga menyampaikan kalau pengangsu pertalite di wilayah Temanggung banyak sekali, semua sudah pada kasih iuran bulanan ke. paguyuban sebesar 500 ribu rupiah

“Banyak pengangsu pertalite disini semua sudah setor iuran bulanan ke paguyuban” Ucap (J)
Mobil espas yang dipakai J menggunakan plat nomor Kertas juga pernah di panggil polres dan di sarankan oleh anggota polres yang berinisial (S) jangan pakai plat kertas suruh ganti dengan plat yang berbahan seng dan saudara J juga mengaku tiap pengisian satu jerigen mengasih oprator sebesar lima ribu rupiah
Polres Temanggung disebut inisial (S) juga sudah tau dengan kegiatan tersebut ucap saudara (J) dan diduga sudah diatensi dengan
paguyuban.
pengangsu pertalite yang diduga melanggar hukum di wilayahnya, apa lagi menggunakan plat nomor mobil kertas.
Padahal sudah jelas mengangsu pertalite di SPBU untuk dijual kembali dengan menaikkan harga, ini masuk kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi kenapa pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,- / 60 Miliar”.
Pembeli atau pengangsu yang berulang-ulang di SPBU lalu dijual lagi di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET. Pertalite termasuk BBM jenis penugasan atau bahan bakar tertentu yang disubsidi, jadi kena Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kalau menjual dengan harga tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan,pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar.
Menggunakan plat nomor mobil dari kertas,ini pelanggaran lalu lintas.
Dikenai Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
“Mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian RI”.
Dan kena Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,-.
Pasal 68 ayat 1 UU LLAJ, TNKB harus dari bahan logam dan diterbitkan Polri. Pakai plat kertas = tidak sah.
Kalau platnya dipalsu atau dibuat sendiri mirip asli, bisa juga kena Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sejak berita ini dinaikan belum ada konfirmasi dari pihak manapun yang menghubungi Ketua LSM KANNI maupun tim media.
(Tim)




