Foldnews.id. Temanggung, 25 Juli 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan di Kabupaten Temanggung. Ketua LSM KANNI bersama sejumlah awak media mengaku menemukan aktivitas pengisian BBM yang diduga tidak sesuai peruntukan di sekitar Jalan Gatot Subroto, Krajan Kebonsari, Kecamatan Temanggung.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, tim mengaku melihat sebuah mobil Espass yang diduga digunakan untuk mengumpulkan Pertalite dari SPBU. BBM tersebut, menurut pengakuan seseorang berinisial J yang ditemui di lokasi, kemudian dipindahkan ke dalam jeriken.
Dalam keterangannya kepada tim, J mengaku melakukan pembelian secara bertahap karena tidak dapat memperoleh seluruh kebutuhan dalam satu kali pengisian. Ia menyebut dalam sehari dapat mengumpulkan sekitar lima jeriken dan mengaku kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, J juga mengaku BBM tersebut selanjutnya dijual kembali di wilayah Temanggung, bahkan terkadang disetorkan kepada seseorang yang disebutnya sebagai “Pak Kaji”. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Lebih lanjut, J mengklaim bahwa terdapat banyak pelaku pengangsu Pertalite di wilayah Temanggung. Ia juga mengaku para pelaku disebut-sebut memberikan iuran bulanan kepada sebuah paguyuban sebesar Rp500.000.
“Banyak pengangsu Pertalite di sini, semua sudah setor iuran bulanan ke paguyuban,” ujar J sebagaimana disampaikan kepada tim media.
Dalam kesempatan yang sama, J juga mengaku kendaraan yang digunakannya sempat menjadi perhatian aparat. Ia menyebut mobil tersebut sebelumnya menggunakan pelat nomor berbahan kertas dan pernah disarankan oleh seorang anggota kepolisian berinisial S untuk menggantinya dengan pelat berbahan logam. Pengakuan tersebut belum mendapat tanggapan ataupun konfirmasi dari pihak kepolisian.
Tidak hanya itu, J juga mengaku memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada operator SPBU untuk setiap jeriken yang diisi. Klaim tersebut masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Dalam keterangannya, J juga menyampaikan dugaan bahwa aktivitas para pengangsu telah diketahui oleh pihak tertentu. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak terdapat bukti yang dapat memverifikasi klaim tersebut, sehingga informasi tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
LSM KANNI meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Menurut mereka, apabila benar terjadi, praktik demikian berpotensi merugikan masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.
Selain itu, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan juga dapat dikenakan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sedangkan apabila pelat nomor terbukti dipalsukan, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan pidana yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi maupun tanggapan resmi dari Polres Temanggung, pengelola SPBU yang dimaksud, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan narasumber. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan setoran, keterlibatan oknum, maupun pihak tertentu masih merupakan klaim sepihak yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




