Fold news. Morowali – Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) menggelar aksi unjuk rasa di wilayah Tetenona–Sampala, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (21/4/2026). Mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas pertambangan oleh PT Bintangdelapan Wahana (BDW) dan PT Bintangdelapan Mineral (BDM) yang beroperasi di kawasan tersebut.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan Supriadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum RKBP. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan tambang dinilai mengabaikan hak ulayat masyarakat adat serta tidak menunjukkan itikad baik dalam membangun komunikasi.
“Kami sangat kecewa. Permohonan audiensi yang kami ajukan sejak 4 April 2026 tidak direspons hingga batas waktu yang kami tentukan. Seharusnya perusahaan mengedepankan musyawarah, bukan bersikap tertutup,” tegas Supriadi di hadapan massa aksi.
Menurutnya, RKBP merupakan lembaga adat yang memiliki legalitas formal berupa Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM serta telah terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali.
Soroti Sikap Perusahaan dan Dugaan Ketidakterbukaan

Dalam aksinya, massa juga menyoroti sikap manajemen PT BDM yang dinilai tidak kooperatif. RKBP mengaku telah melayangkan surat permohonan audiensi dengan tenggat waktu 14 hari, namun hingga 18 April 2026 tidak mendapat tanggapan resmi.
Selain itu, muncul dugaan adanya ketidakterbukaan antara pihak perusahaan dengan oknum aparatur desa di wilayah konsesi tambang. Hal ini mencuat setelah pihak keamanan di lokasi menyebut belum ada arahan dari pimpinan perusahaan terkait surat yang dikirimkan masyarakat adat.
Peran humas perusahaan pun turut disorot. RKBP menilai pihak humas tidak menjalankan fungsi komunikasi secara maksimal dalam menjembatani dialog antara perusahaan dan masyarakat adat.
Klaim Hak Ulayat Berdasarkan Sejarah
Masyarakat adat Bokko Pento menegaskan bahwa wilayah Tetenona–Sampala merupakan bagian dari tanah ulayat mereka yang telah dikelola secara turun-temurun.
Klaim tersebut diperkuat oleh keterangan keturunan Raja Bungku ke-12 dan ke-13, serta bukti fisik berupa kuburan tua, bekas persawahan, pohon damar, bambu, hingga sisa pondasi bangunan yang masih ditemukan di kawasan tersebut.
Ketua Majelis Adat Tobungku Kecamatan Bumi Raya, Hase Abdul Rahim, menyatakan bahwa keberadaan masyarakat adat Bokko Pento di wilayah itu telah berlangsung sejak lama.
“Sejak tahun 1932, wilayah Tetenona–Sampala telah dihuni oleh Rumpun Bokko Pento. Mereka adalah masyarakat asli yang mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada tahun 1965 masyarakat adat sempat meninggalkan wilayah tersebut akibat pergolakan DI/TII. Namun, keturunan mereka kini tersebar di sejumlah daerah seperti Bungku Pesisir, Luwu Timur, Kolaka Utara, hingga Palopo.
Tuntutan Tegas: Hentikan Tambang dan Hormati Hak Adat
Dalam aksi tersebut, RKBP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan, di antaranya:
Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah adat
Mengedepankan transparansi dan dialog terbuka
Mengakui dan menghormati hak ulayat masyarakat adat
Mengevaluasi oknum perusahaan yang dinilai menghambat komunikasi

Supriadi berharap pihak perusahaan segera membuka ruang dialog dan menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami meminta transparansi dan keadilan. Hak masyarakat adat harus dihormati. Jangan sampai konflik ini terus berlarut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bintangdelapan Wahana maupun PT Bintangdelapan Mineral terkait tuntutan yang disampaikan masyarakat adat.
Pewarta: Fadly PPWI




