Itime portal. Wonogiri – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Kali ini, dugaan aktivitas mafia solar terungkap di Kecamatan Eromoko, tepatnya di kawasan Jalan Wonogiri–Praci, yang disinyalir dijadikan lokasi penampungan ilegal dalam skala besar.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Sebuah rumah yang tampak seperti hunian biasa ternyata diduga difungsikan sebagai gudang penimbunan solar subsidi. Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat sedikitnya empat tangki berkapasitas masing-masing sekitar 1.000 liter, serta puluhan jerigen berisi solar yang siap didistribusikan kembali.
Aktivitas Intensif Setiap Hari
Aktivitas pengangkutan BBM subsidi berlangsung hampir tanpa henti. Dalam sehari, kendaraan operasional seperti truk engkel dan minibus tercatat bisa melakukan hingga 10 kali pengisian di SPBU terdekat. Solar yang dibeli secara berulang kemudian ditimbun sebelum diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Sejumlah pekerja yang berada di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pendek”, yang diduga sebagai pengendali utama operasi tersebut.
Melanggar Hukum, Terancam Pidana Berat
Praktik ini jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui kebijakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, kegiatan penyimpanan tanpa izin juga dapat dijerat pidana tambahan dengan ancaman penjara hingga 5 tahun.
Dampak Nyata bagi Masyarakat
Praktik mafia solar tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil. Petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menikmati subsidi justru kesulitan mendapatkan solar akibat distribusi yang tidak merata.
Kelangkaan BBM subsidi di sejumlah SPBU pun menjadi konsekuensi nyata. Warga terpaksa antre panjang, bahkan tidak jarang harus membeli dengan harga lebih mahal di luar jalur resmi.
Ancaman Serius bagi Ketahanan Energi
Lebih jauh, penyalahgunaan ini berpotensi merusak sistem distribusi energi nasional. Jika terus dibiarkan, praktik semacam ini dapat memicu distorsi pasar, meningkatkan biaya logistik, serta memperburuk inflasi di sektor kebutuhan pokok.
Selain itu, penyimpanan BBM secara ilegal juga menimbulkan risiko keselamatan. Tangki dan jerigen yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menyebabkan kebakaran maupun pencemaran lingkungan di area permukiman.
Desakan Penindakan Tegas
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan instansi terkait, untuk segera melakukan penindakan tegas. Penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka dinilai penting guna memberikan efek jera bagi pelaku.

Pengawasan terhadap SPBU juga perlu diperketat agar tidak terjadi pengisian berulang yang mencurigakan. Selain itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan subsidi menjadi kunci dalam memutus rantai mafia BBM.
Kasus di Eromoko ini menjadi pengingat bahwa subsidi energi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil justru rentan disalahgunakan. Tanpa langkah tegas dan berkelanjutan, praktik mafia solar dikhawatirkan akan terus berkembang dan merugikan negara dalam jangka panjang.
(Tim)




