Fold news. Wonogiri. – Menjelang subuh pukul 04.38 WIB, Jumat 24 April 2026, suasana di SPBU 44.576.04 Ngadirojo Kidul, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, kembali ramai oleh antrean panjang kendaraan masyarakat yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Namun, di balik antrean tersebut, sebuah praktik sistematis penyalahgunaan subsidi terungkap. Sejumlah armada truk modifikasi jenis “Panter” beredar secara rutin, memanfaatkan celah distribusi untuk mengumpulkan solar subsidi dalam volume besar, tanpa mempedulikan hak masyarakat kecil yang bergantung pada BBM murah untuk kebutuhan sehari-hari.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa tidak hanya satu SPBU, melainkan sejumlah stasiun pengisian bahan bakar sepanjang jalur Wonogiri-Purwantoro menjadi lokasi rawan praktik ini. Pelaku menggunakan metode “ritail” yang terorganisir: setiap armada sopir membawa puluhan barcode (barkot) berbeda untuk pembelian solar subsidi. Barcode tersebut sering dikaitkan dengan nomor polisi kendaraan yang sengaja diganti-ganti pada satu armada yang sama. Cara ini memungkinkan satu truk mengisi ulang berulang kali seolah-olah berasal dari konsumen berbeda.
Salah seorang sopir armada, yang enggan disebut namanya, mengakui praktik tersebut sambil menunjukkan beberapa lembar barkot. Ia menyebut “Lky” sebagai penampung utama solar ilegal tersebut, dengan pengulangan nama tersebut lebih dari tujuh kali dalam keterangannya. Menurut pengakuannya, ada sekitar 10 armada Panter modifikasi yang aktif “mengangsu” istilah lokal para pelaku untuk mengumpulkan solar subsidi. Konfirmasi serupa datang dari sopir lain bernama Andre, yang juga mengantre dan membeli solar subsidi untuk pemilik yang sama. Pemeriksaan visual terhadap salah satu armada menunjukkan modifikasi mencolok: tangki “kempu” berkapasitas 1 kiloliter (KL) serta penambahan plat kapasitas ½ KL di dalam bak truk. Modifikasi semacam ini jelas bertujuan meningkatkan volume pengangkutan di luar ketentuan resmi, sekaligus menyembunyikan muatan dari pengawasan biasa.
Praktik ini secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 55, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Pasal tersebut mencakup kegiatan pengangkutan, penyimpanan, hingga penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. Solar subsidi, sebagai Jenis BBM Tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya, hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti transportasi umum, nelayan, dan petani, bukan untuk dikumpulkan dan dialihkan secara komersial. Modifikasi tangki kendaraan tanpa izin usaha pengangkutan dan penyimpanan juga dapat dijerat ketentuan pidana perizinan dalam Pasal 53 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.
Selain itu, penggantian nomor polisi dan penggunaan barkot secara berulang berpotensi memenuhi unsur pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, yang dapat dikaitkan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Praktik ini juga merusak kredibilitas aparat penegak hukum di daerah, karena menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan meskipun sudah ada sinergi antara BPH Migas dan Polri dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Dampak dari praktik ini tidak hanya bersifat ekonomi semata. Bagi masyarakat Wonogiri dan sekitarnya, antrean panjang yang berlarut-larut menyebabkan akses terhadap solar subsidi semakin sulit, terutama bagi petani, pengusaha kecil, dan angkutan umum yang bergantung pada BBM murah untuk menopang aktivitas ekonomi harian. Ketika kuota subsidi tersedot oleh pelaku ilegal, harga solar di pasaran non-resmi cenderung naik, membebani daya beli masyarakat bawah.

Secara makro, penyalahgunaan ini membebani keuangan negara karena subsidi yang dialokasikan dari APBN tidak tepat sasaran. Setiap liter solar subsidi yang dialihkan ke tangan industri atau penampung ilegal berarti kerugian negara dari selisih harga subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat. Kasus serupa di berbagai daerah menunjukkan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun, yang pada akhirnya dapat mengganggu target pemerintah dalam menjaga stabilitas energi dan mengurangi beban fiskal.
Lebih jauh, praktik ini berisiko menimbulkan ketidakadilan sosial: subsidi yang dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan bagi yang kurang mampu justru dinikmati oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. Jika dibiarkan, hal ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah dan memperlemah cita-cita pembangunan yang berkeadilan. Masyarakat Kabupaten Wonogiri kini menanti respons cepat dari pihak berwenang, termasuk Polres setempat, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta BPH Migas. Investigasi mendalam hingga ke aktor utama seperti “Lucky” dan jaringan di belakangnya menjadi keharusan agar praktik ini tidak terus berulang. Pengawasan ketat terhadap SPBU rawan, razia rutin terhadap kendaraan modifikasi, serta penerapan teknologi barcode dan kuota digital yang lebih ketat perlu ditingkatkan.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan memperkuat koordinasi lintas institusi, termasuk sanksi tegas bagi SPBU yang terlibat atau lalai dalam pengawasan. Masyarakat sendiri dapat berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui saluran resmi yang tersedia.
Kasus di Wonogiri ini menjadi pengingat bahwa perang melawan mafia BBM subsidi bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga subsidi tetap tepat sasaran. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang transparan, cita-cita pemerataan energi nasional dapat tercapai tanpa merugikan negara dan masyarakat luas.
Pewarta : SW/team




